Selasa, 27 September 2011

Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Lumpur Lapindo [tugas softskill 2011]

Kebetulan saya mendapatkan tugas softskill tentang kebijakan Pemerintah dalam mengatasi tragedi lumpur Lapindo. Sepertinya sudah cukup lama tragedi ini terjadi, namun belum bisa ditangani oleh pemerintah dan pihak yang menyebapkan tragedi lumpur lapindo ini terjadi.

Tragedi lumpur lapindo terja di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pristiwa ini terjadi sejak tanggal 29 Mei 2006 dan sampai sekarang (tahun 2011, sudah 5 tahun) belum bisa di tangani oleh pihak yang berwajib (pemerintah), ataupun pihak yang menyebabkan tregedi itu terjadi (lapindo berantas Ink).

Berbagai macam cara telah di upayakan oleh pemerintah dan pihak PT lapindo untuk menghentikan semburan lumpur panas tersebut, namun sampai sekarang, lumpur panas terus keluar dari lobang bekas pengeboran yang dilakukan PT lapindo Berantas.

Beberapa cara yang sudah dilakukan untuk menghentikan semburan lumpur panas lapindo:

1. Menghentikan luapan lumpur panas lapindo dengan menggunakan Snubbing Unit. snubbing unit adalah usaha untuk menemukan rangkaian mata bor yang dulunya digunakan untuk mengebor sumur yang sekarang mengeluarkan lumpur panas. Lalu rangkaian mata bor dapat ditemukan pada kedalaman 2991 kaki, dan sudah dicoba untuk memasukkan material-material yang kiranya dapat mendorong rangkaian mata bor ke dasar sumur (9297 kaki) untuk menutup sumur yg mengeluarkan lumpur panas. Namun, cara ini sia-sia saja. Snubbing Unit gagal mendorong mata bor tersebut sampai ke dasar sumur.

2. Menghentikan luapan lumpur panas lapindo dengan cara melakukan pengeboran miring (sidetracking) untuk menghindari mata bor yang tertinggal di dalam sumur. Proses pengeboran dilakukan dengan menggunakan Ring milik PT Pertamina (persero). Ternyata cara ini juga belum bisa mengatasi bencana lumpur panas lapindo. Cara ini juga gagal karena telah ditemukan terjadinya kerusakan selubung di beberapa kedalaman antara 1.060-1.500 kaki, serta terjadinya pergerakan lateral di lokasi pemboran BJP-1. Kondisi itu mempersulit pelaksanaan sidetracking. Selain itu muncul gelembung-gelembung gas bumi di lokasi pemboran yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja, ketinggian tanggul di sekitar lokasi pemboran telah lebih dari 15 meter dari permukaan tanah sehingga tidak layak untuk ditinggikan lagi. Karena itu, Lapindo Brantas melaksanakan penutupan secara permanen sumur BJP-1.

3. Menghentikan lumpur panas lapindo dengan cara pemadaman lumpur, dengan membuat 3 sumur baru (relief well). Tiga lokasi yang dijadikan : Pertama, sekitar 500 meter barat daya Sumur Banjar Panji-1. Kedua, sekitar 500 meter barat barat laut sumur Banjar Panji 1. Ketiga, sekitar utara timur laut dari Sumur Banjar Panji-1. Sampai saat ini, cara ini masih diusahakan, semoga saja cara ini dapat membuahkan hasil.

Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur

Pada tanggal 9 september 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, yaitu Keppres nomor 13 tahun 2006. Tim Penanggulangan Lumpur Lapindo dipimpin oleh Basuki Hadi Muljono, kepala badan penelitian dan pengembangan departemen pekerjaan umum. Dalam Keppres tersebut, Tim Nasional dibentuk untuk menyelamatkan penduduk di sekitar lokasi bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan menyelesaikan masalah semburan lumpur dengan risiko lingkungan paling kecil. Ternyata usaha yang dilakukan oleh Tim GAGAL, padahal sudah menelan biaya sampai Rp 900.- Milyar. Dan Semua biaya yang di keluarkan Tim Nasional ditanggung oleh PT Lapindo Brantas.

Keputusan Pemerintah

Pada rapat kabinet yang diadakan pada 27 september 2006, memutuskan untuk membuang lumpur panas langsung ke kali Porong. Keputusan ini dilakukan karena terjadinya penambahan volume luapan lumpur panas, yang awalnya 50,000 meter kubik per hari menjadi 126,000 meter kubik per hari. Ini dilakukan untuk penambahan waktu untuk menyediakan lahan basah, untuk pengaliran lumpur.

Menurut saya, cara ini sangat tidak baik. Karena dapat merusak lingkungan sekitar kali Porong, maupun Pantai yang nantinya akan dijadikan lahan pembuangan oleh pemerintah.



Pendapat penulis, Sudah cukup lumpur panas di alirkan ke kali Porong. Jangan sampai di alirkan ke laut juga, Sangat tidak bertanggung jawab. sudah menyebapkan kerusakan pada alam, malah mau merusak alam lagi. Malu sama Tuhan.

Jika terdapat kesalahan dalam penulisan, dan ada beberapa kata-kata yang tidak pantas, mohon dimaafkan. Namanya juga saya manusia, kalau saya Tuhan, sudah saya hentikan lumpur lapindo yang terus keluar dari perut bumi. Heheheheh ... semoga Tulisan ini dapat menambah wawasan kita (parapembaca). Sekian dan Terima kasih, God Bless you.

Refrensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar