Rabu, 04 Januari 2012

Runtuhnya Jembatan KuKar, Siapa yang bertanggung jawab ?

Pada hari Sabtu (26/11/2011) Jembatan Mahakam II di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, runtuh. Dan memakan 25 korban jiwa.

Jembatan ini runtuh secara tiba-tiba pada saat sedang melakukan perawatan rutin. Jembatan KuKar runtuh dalam hitungan detik, dan semua pengendara yang sedang melintasi jembatan tersebut ikut jatuh kedalam sungai.

Pemerintah telah membentuk Tim investigasi, dan mereka telah menemukan beberapa orang terkait yang harus bertanggung jawab, seperti apa yang sudah dituliskan dari sumber yang saya dapat :

VIVAnews - Dua dari tiga tersangka Jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh, hari ini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Ini merupakan pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka.

Dua tersangka yang menjalani pemeriksaan ini merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kukar, ST dan YS. Keduanya masuk ke ruang penyidikan sekitar pukul 09.00 WITA.

Polisi memang telah menetapkan tiga orang tersangka yang dituding bertanggung jawab terhadap runtuhnya jembatan penghubung Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur ini. Satu tersangka lainnya merupakan petinggi kontraktor yang memenangkan tender rehabilitasi jembatan.

Pihak pengacara kedua tersangka, ST dan YS, yakin kliennya tak bersalah. Sebab, klien mereka tidak tahu menahu mengenai teknis pekerjaan pemeliharaan jembatan yang dilakukan oleh PT Bukaka. Nasrun Mu'min, pengacara YS dan ST mengungkapkan, kasus ini agak unik. Mereka perlu tahu di mana unsur dan dalam bentuk apa kelalaian kliennya sehingga dijadikan tersangka oleh polisi.

"Bukan mereka berdua yang mengerjakan (pemeliharaan), karena yang mengerjakan PT Bukaka. Saya selaku lawyer akan fight habis-habisan. Kami berharap polisi profesional," katanya.

Dua orang dari PU Kukar yang dijadikan tersangka oleh polisi memang terlibat dalam kronologi rehabilitasi jembatan, meski tidak secara teknis. YS misalnya, dia merupakan pemegang Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar. Sedangkan ST adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PU Kukar.

Menurut Nasrun, sebagai pemegang KPA, YS hanya melakukan tugas membayar uang terkait pemeliharaan jembatan. Sedangkan ST lebih sebagai pimpinan proyek yang mengawasi pemeliharan. "Tidak pernah klien saya memerintahkan secara lisan maupun tertulis tentang pekerjaan," katanya.

Sementara, Hubungan Masyarakat Polres Kukar Ajun Komisaris I Nyoman Subrata mengatakan, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut lagi dan pengumpulan alat bukti yang cukup. "Kemungkinan tersangka bisa bertambah," katanya.

Semoga semua orang yang harus bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan KuKar segera ditemukan dan diadili secara adil.

Dan saya mengucapkan turut berduka cita kepada seluruh korban meninggal atas kecelakaan runtuhnya jembatan kukar.


Sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/277072-dua-tersangka-jembatan-runtuh-dari-dinas-pu

Ingin Menjadi



Setelah lulus, dan menjadi sarjana komputer, saya ingin membangun sebuah usaha IT Consultant. Menjadi pengusaha, itulah cita-cita saya.

Saya tidak berpikir kalu saya harus berkerja diperusahaan yang bagus atau perusahaan terkenal. Namun kalau ada kesempatan yang datang, ya pasti akan diterima. Kesempatan yang ada tidak boleh disia-siakan.
Saya ingin menjadi seorang IT Consultant karena terinspirasi dari seseorang. Dan saya ingin membuat lapangan pekerjaan bagi orang yang memiliki keahlian namun tidak didukung oleh nilai yang bagus. Intinya saya ingin mendirikan perusahaan yang di isi oleh orang-orang yang memiliki keahlian dibidang praktek dari pada teori.

Itu lah salah satu rencana yang ada dikepala saya. Rencana yang akan saya lakukan setelah lulus J. Apapun yang manusia rencanakan, tetap Tuhan lah yang berkehendak, manusia hanya bisa berencana dan berusaha untuk impiannya.

Sekian tulisan dari saya, jika terdapat kesalaha dalam artikel ini, mohon dimaafkan.